StockHaven – PT Corfina Capital secara resmi mengumumkan pemulihan status operasional penuh perusahaan terhitung sejak 5 Maret 2026. Langkah ini menyusul diterbitkannya Surat Pengumuman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor PENG-5/PM.1/2026 yang mengonfirmasi bahwa perusahaan telah memenuhi seluruh kewajiban sanksi administratif dan perintah tertulis.
Berdasarkan dokumen resmi OJK, PT Corfina Capital sebelumnya dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,05 miliar. Selain denda, OJK memberikan perintah tertulis untuk membubarkan tiga produk investasi, yaitu Reksa Dana Corfina Grow 2 Prosper Rotasi Strategis, Reksa Dana Syariah Corfina Equity Syariah, dan Reksa Dana Syariah Corfina Investa Saham Syariah.
OJK menyatakan bahwa pemantauan terhadap kepatuhan tersebut telah selesai dan seluruh parameter yang ditetapkan telah dipenuhi oleh manajer investasi tersebut. Dengan pemulihan status ini, Corfina Capital kini memiliki kewenangan penuh untuk kembali mengelola serta meluncurkan produk investasi baru di pasar modal Indonesia.
Fokus pada Inovasi dan Tata Kelola
Menyambut kembalinya aktivitas bisnis, Manajemen PT Corfina Capital menyatakan komitmennya untuk memperketat penerapan manajemen risiko dan penguatan tata kelola. Perusahaan telah menyiapkan rangkaian produk strategis yang mencakup Reksa Dana Pasar Uang, Reksa Dana Equity (Saham), Reksa Dana Campuran, hingga Kontrak Pengelolaan Dana (KPD).
“Pengumuman nomor PENG-5/PM.1/2026 adalah bukti nyata komitmen kami dalam mengedepankan prinsip transparansi dan kepatuhan,” ungkap Arie Harmansyah, Head of Compliance PT Corfina Capital dalam keterangan tertulisnya.
Perusahaan kini membidik pertumbuhan nilai tambah bagi investor ritel maupun institusi melalui strategi investasi yang pruden. PT Corfina Capital merupakan Manajer Investasi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, dengan fokus pada layanan pengelolaan dana profesional melalui berbagai instrumen pasar modal.


