StockHaven – Emiten milik konglomerat Prajogo Pangestu, PT Barito Pacific Tbk (BRPT), mengumumkan transaksi afiliasi yang dilakukan oleh perusahaan terkendalinya, PT Griya Idola (GI). Transaksi strategis ini berupa kerja sama sewa menyewa ruang kantor jangka panjang dengan PT Indo Raya Tenaga (IRT), yang juga merupakan entitas afiliasi grup.
Berdasarkan laporan keterbukaan informasi yang dirilis manajemen BRPT pada Rabu (10/6/2026), total nilai keseluruhan transaksi tersebut mencapai Rp18.057.291.336 (delapan belas miliar lima puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh enam Rupiah). Angka tersebut sudah mencakup Pajak Penghasilan (PPh), tetapi belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Manajemen menjelaskan bahwa penandatanganan Perjanjian Sewa Menyewa telah resmi dituntaskan oleh GI dan IRT pada tanggal 8 Juni 2026. Adapun objek sewa dalam transaksi ini adalah ruang kantor yang berlokasi di Wisma Barito Pacific II (WBP II) lantai 22, Jakarta Barat, dengan total luas area mencapai 896,82 meter persegi.
“Jangka waktu sewa disepakati berlaku selama 5 (lima) tahun, yang akan terhitung mulai tanggal 1 Juli 2026 atau sejak dilakukannya serah terima final objek transaksi,” tulis manajemen Barito Pacific.
Secara rinci, tarif sewa ruang kantor per meter persegi per bulan disepakati secara berjenjang (escalating), dimulai dari Rp224.000 pada tahun pertama dan kedua, naik menjadi Rp237.400 pada tahun ketiga dan keempat, serta mencapai Rp251.600 pada tahun kelima. Di samping biaya sewa pokok, IRT juga akan dikenakan biaya jasa (service charge) standar gedung yang berkisar antara Rp96.000 hingga Rp107.900 per meter persegi per bulan sepanjang periode kontrak.
Dari kacamata investor, transaksi ini diyakini akan memberikan dampak positif ganda (mutual benefits) bagi pos keuangan grup. Bagi PT Griya Idola, kontrak jangka panjang ini memberikan kepastian pendapatan berulang (recurring income) dan mengoptimalkan tingkat keterisian (occupancy rate) gedung komersial WBP II milik mereka.
Sementara bagi IRT—perusahaan yang bergerak di bidang pembangkitan tenaga listrik—langkah berkantor di gedung yang sama dengan grup induk akan mempermudah koordinasi operasional serta memperkuat sinergi dengan anak usaha Barito Pacific lainnya. Secara struktur korporasi, transaksi ini merupakan transaksi afiliasi murni karena kedua entitas dikendalikan oleh penerima manfaat akhir yang sama, yakni Prajogo Pangestu. Selain itu, Prajogo Pangestu tercatat menjabat sebagai Komisaris Utama di BRPT sekaligus Komisaris di IRT. Sementara Rudy Suparman mengemban posisi Wakil Direktur Utama BRPT dan Komisaris di GI.
Manajemen BRPT menegaskan bahwa transaksi ini telah melalui uji kewajaran yang independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Kusnanto & Rekan pada 8 Juni 2026. Sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), transaksi ini dikategorikan sebagai Transaksi Afiliasi yang tidak mengandung Benturan Kepentingan serta nilainya tidak memenuhi kriteria Transaksi Material berdasarkan POJK No. 17/2020. Oleh karena itu, transaksi korporasi ini tidak memerlukan persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa dan dapat langsung dilaksanakan demi mendukung efisiensi grup.


