StockHaven – Pasar aset kripto Indonesia mencatat pertumbuhan yang kuat sepanjang kuartal III-2025. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total nilai transaksi aset kripto di pasar spot mencapai Rp136,31 triliun, meningkat 16% dibandingkan kuartal sebelumnya yang sebesar Rp117,52 triliun.
Secara kumulatif, nilai transaksi aset kripto di pasar spot selama Januari hingga September 2025 mencapai Rp360,30 triliun, menandakan minat investor terhadap aset digital tetap solid di tengah fluktuasi global.
Pertumbuhan yang lebih tinggi justru datang dari pasar derivatif. PT Central Finansial X (CFX) mencatat nilai transaksi derivatif kripto melonjak 118% menjadi Rp52,71 triliun pada kuartal III-2025, naik signifikan dari Rp24,17 triliun pada kuartal sebelumnya. Sepanjang tahun berjalan, total transaksi derivatif kripto mencapai Rp86,25 triliun.
Jika digabungkan, total nilai transaksi aset kripto di pasar spot dan derivatif sepanjang Januari–September 2025 telah mencapai Rp446,55 triliun. Dari sisi pengguna, OJK melaporkan jumlah konsumen aset kripto di Indonesia mencapai 18,08 juta per Agustus 2025.
Direktur Utama CFX, Subani, menilai capaian tersebut menunjukkan bahwa pasar kripto nasional semakin matang dan memiliki permintaan yang solid. “Kontribusi transaksi derivatif terhadap total pasar kripto nasional melonjak menjadi sekitar 28% pada Kuartal III-2025, dari sebelumnya 17%. Ini menandakan adanya pendewasaan pasar serta meningkatnya adopsi produk kripto yang lebih beragam oleh konsumen,” ujarnya di Jakarta, Senin (20/10).
Menurut Subani, tren positif ini perlu dijaga agar momentum pertumbuhan kripto dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih luas. Ia merujuk hasil studi LPEM FEB UI yang menyebut bahwa pada 2024, transaksi aset kripto senilai Rp651 triliun berkontribusi 0,32% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menciptakan 333 ribu lapangan kerja.
“Dengan strategi yang tepat, kontribusi industri ini terhadap perekonomian nasional bisa meningkat secara eksponensial dalam tiga hingga lima tahun ke depan,” ungkapnya.
Untuk menjaga keberlanjutan pertumbuhan pasar, CFX memaparkan empat hal utama yang perlu menjadi perhatian industri dan regulator. Pertama, penegakan hukum terhadap platform aset kripto yang tidak berizin agar tercipta iklim persaingan yang adil.
Kedua, pengembangan produk kripto inovatif dan berizin, seperti stablecoin, derivatif, crypto-backed financing, serta tokenisasi aset nyata (Real World Asset/RWA). Ketiga, perluasan akses bagi investor institusional asing guna memperdalam likuiditas pasar domestik.
Keempat, penguatan literasi dan edukasi masyarakat agar pemahaman publik terhadap aset kripto meningkat, sehingga risiko investasi dapat diminimalkan.
“Ketika upaya-upaya di atas dilakukan secara kolaboratif oleh seluruh pemangku kepentingan, kami yakin industri aset kripto dapat memberikan multiplier effect bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” tutup Subani.


