spot_img
Jumat, Februari 6, 2026
spot_img
BerandaEmitenEkspansi ke Konstruksi dan Real Estat, MYOH Dirikan Anak Usaha Baru

Ekspansi ke Konstruksi dan Real Estat, MYOH Dirikan Anak Usaha Baru

StockHaven – Emiten jasa pertambangan terintegrasi, PT Samindo Resources Tbk (Perseroan), resmi mengumumkan ekspansi bisnis melalui pendirian anak usaha baru bernama PT Sentra Terra Indonesia (STI). Langkah strategis ini menandai upaya Perseroan dalam mendiversifikasi portofolio bisnisnya di luar sektor inti.

Berdasarkan keterbukaan informasi disebutkan, pendirian STI dilakukan pada 23 Januari 2026 bersama dengan PT Trasindo Murni Perkasa (TMP). Entitas baru ini telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal yang sama.

Struktur Kepemilikan dan Modal PT Sentra Terra Indonesia didirikan dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp270 miliar. Dalam struktur kepemilikannya, PT Samindo Resources Tbk memegang kendali mayoritas mutlak sebesar 99,9% atau setara dengan nilai nominal Rp269,73 miliar. Sementara itu, PT Trasindo Murni Perkasa memegang porsi kepemilikan minoritas sebesar 0,1% atau senilai Rp270 juta.

Fokus Bidang Usaha dan Dampak Bisnis STI diproyeksikan untuk bergerak di berbagai sektor strategis, meliputi real estat, konstruksi, penyediaan makanan dan minuman, serta aktivitas penunjang lainnya. Manajemen menilai kehadiran STI akan memberikan dampak positif bagi kelangsungan usaha grup melalui diversifikasi di bidang properti.

“Pendirian STI akan memberikan dampak positif bagi perkembangan bisnis Perseroan, khususnya dalam diversifikasi usaha. Laporan keuangan STI nantinya akan dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan,” ungkap manajemen dalam keterangan tertulisnya yang ditandatangani Sekretaris Perusahaan, Ahmad Zaki Natsir.

Status Transaksi Manajemen menjelaskan bahwa pembentukan anak usaha ini merupakan transaksi afiliasi. Namun, sesuai dengan ketentuan POJK No. 42/2020, transaksi ini dikecualikan dari kewajiban pengumuman dan persetujuan pemegang saham independen karena merupakan penyertaan modal kepada perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki minimal 99% oleh perusahaan terbuka.

Selain itu, nilai penyertaan modal ini dipastikan bukan merupakan transaksi material karena nilainya tidak melebihi ambang batas 20% dari ekuitas Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.

spot_img

latest articles

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini