StockHaven – PT Sidomulyo Selaras Tbk (SDMU) terus berupaya memperbaiki kinerja keuangannya melalui langkah strategis restrukturisasi utang. Perseroan berencana melakukan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement dengan mengonversi sebagian kewajiban menjadi saham baru.
Direktur Utama SDMU, Evelyn Magdalena Tjoe, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari program pemulihan likuiditas dan penguatan struktur permodalan. “Konversi utang menjadi saham akan memperbaiki rasio utang terhadap ekuitas dan mengurangi beban keuangan perusahaan secara signifikan,” ujarnya dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025).
Melalui skema tersebut, SDMU akan menerbitkan 1,115 miliar saham baru seri B bernilai nominal Rp50 per saham, yang seluruhnya akan diambil oleh kreditur sekaligus Komisaris Utama dan pemegang saham pengendali, Tjoe Mien Sasminto. Nilai utang yang akan dikonversi mencapai Rp61,35 miliar dengan harga pelaksanaan Rp55 per saham — lebih tinggi dari rata-rata harga saham SDMU di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama 25 hari terakhir yang berada di level Rp42 per saham.
Pasca-konversi, Tjoe Mien Sasminto akan tetap menjadi pengendali utama, sementara pemegang saham publik akan terdilusi hingga 49,56 persen. Dengan aksi ini, total liabilitas SDMU akan turun dari Rp109,68 miliar menjadi Rp48,33 miliar, sedangkan ekuitas naik tajam dari Rp21,19 miliar menjadi Rp82,54 miliar. Rasio utang terhadap aset pun membaik signifikan dari 83,81 persen menjadi 36,93 persen.
Evelyn menambahkan, langkah restrukturisasi ini juga membuka peluang baru bagi SDMU untuk memperluas kolaborasi strategis dan mengeksplorasi bisnis berbasis keberlanjutan, termasuk pengembangan armada kendaraan listrik (electric vehicle / EV) untuk meningkatkan efisiensi operasional. “Dengan keuangan yang lebih kuat, SDMU siap masuk ke fase pertumbuhan baru yang berorientasi pada inovasi dan efisiensi,” kata dia.
Rencana PMTHMETD tersebut akan dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 17 Oktober 2025 di Jakarta. Manajemen memastikan bahwa aksi ini telah sesuai dengan POJK No. 14/2019 dan tidak menimbulkan benturan kepentingan.


